Metode Kajian Hukum
Dalam hal ini kita ambil isbal&kesombongan sbg objek pembelajaran:
Isbal & kesombongan adalah dua objek hukum yg berbeda.
Sombong hukumnya haram baik sbg amalan hati, ucapan lisan maupun perbuatan anggota badan
Adapun isbal maka dia adalah amal anggota badan yg mungkin diiringi kesombongan, mungkin juga terlepas dari kesombongan.
Dalam kondisi isbal dg kesombongan hukumnya jelas haram krn terancam dg neraka.
Dalam kondisi isbal "tanpa" kesombongan apakah mubah?
Ada dalil yg sifatnya muthlak yg melarang isbal, krn sifatnya larangan maka hukumnya berkutat antara makruh & haram dan tdk bisa dikatakan mubah.
Diantara konsekuensi makruh adalah boleh dilakukan namun tercela.
Karenanya isbal tanpa kesombongan (andai itu ada) maka hukum minimalnya adalah makruh dan lebih utama ditinggalkan, tdk bisa dikatakan mubah (istiwaau hukmit tark & fi'il)
Jihatul karahah minimal ada 3 :
- "menyepelekan" petunjuk
- meninggalkan perintah Nabi "non wajib" scr kontinyu
- merasa diri aman dari kesombongan/perkara haram
Sangat mungkin intensitas karahahnya bertambah shg sampai ke derajat haram.
Metode sederhana/yg semisal ini berlaku juga untuk permasalahan yg semisal.
Wallahu a'lam.
Ustadz Noor Ikhsan Silviantoro Lc