Liqo' bersama Dr. Hasan Al-'Ushoimi, Dosen Fakultas Syariah Universitas Ummul Quro, Selasa (4/2/2020).
Tema : Fiqhul Ikhtilaf.
Diantara faidah penting yg beliau sampaikan:
1. Islam mengajak kepada semangat Persatuan.
2. Dalam menyikapi ikhtilaf, kita harus membedakan jenis ikhtilaf.
3. Ikhtilaf ada dua jenis: ikhtilaf muharrom & ikhtilaf jaiz.
4. Syarat dalam ikhtilaf jaiz ada 5:
Pertama,
yg berpendapat harus seorang ahli ilmu. Adapun yg tidak mencapai
tingkatan ulama, maka dia tidak boleh berpendapat dalam agama namun
baginya cukup menukil pendapat para ulama.
Kedua, seorang 'alim harus mengerahkan usaha dalam berpendapat (ijtihad).
Ketiga, seorang yg berpendapat harus memiliki niat yg tulus untuk mencari kebenaran. Pendapat ahlul ahwa' tidak dianggap.
Keempat, tidak dalam permasalahan yg terdapat dalil qoth'i.
Kelima, ikhtilafnya tidak menyebabkan kepada perpecahan diantara kaum muslimin.
5.
Sebagian penuntut ilmu (tholibul ilm) dia hanya bermodal hadir di salah
satu majelis ulama kemudian berFOTO bersama dan dishare di medsos, lalu
dia berfatwa! Para ulama saja takut dan berhati² dalam berfatwa, maka
jika anda bukan seorang 'alim, takutlah dari berfatwa!
6.
Jika orang-orang jahil/ yg tidak mencapai tingkatan 'alim bersikap diam
dan menahan lisannya dari berfatwa, maka wilayah ikhtilaf akan
menyempit.
7.
Penyebab ikhtilaf sangat banyak, diantaranya: beda dalam memahami
dalil, beda dalam tashih Hadits, tidak sampainya Hadits kepada seorang
alim, dll.
8. Jika ingin mengkaji masalah ini lebih dalam. Silahkan membaca kitab karya beliau berjudul:
الخلاف أنواعه وضوابطه وكيفية التعامل معه.
Beliau mempersilahkan untuk mendownload buku tsb di internet ...
http://www.feqhup.com/uploads/144915534250311.pdf
✒ Ust. Aminullah Yasin, Lc