Minggu, 09 Februari 2020

Fiqhul Ikhtilaf

Liqo' bersama Dr. Hasan Al-'Ushoimi, Dosen Fakultas Syariah Universitas Ummul Quro, Selasa (4/2/2020). 

Tema : Fiqhul Ikhtilaf.

Diantara faidah penting yg beliau sampaikan:

1. Islam mengajak kepada semangat Persatuan.

2. Dalam menyikapi ikhtilaf, kita harus membedakan jenis ikhtilaf. 

3. Ikhtilaf ada dua jenis: ikhtilaf muharrom & ikhtilaf jaiz. 

4. Syarat dalam ikhtilaf jaiz ada 5:
Pertama, yg berpendapat harus seorang ahli ilmu. Adapun yg tidak mencapai tingkatan ulama, maka dia tidak boleh berpendapat dalam agama namun baginya cukup menukil pendapat para ulama.
Kedua, seorang 'alim harus mengerahkan usaha dalam berpendapat (ijtihad). 
Ketiga, seorang yg berpendapat harus memiliki niat yg tulus untuk mencari kebenaran. Pendapat ahlul ahwa' tidak dianggap.
Keempat, tidak dalam permasalahan yg terdapat dalil qoth'i.
Kelima, ikhtilafnya tidak menyebabkan kepada perpecahan diantara kaum muslimin.

5. Sebagian penuntut ilmu (tholibul ilm) dia hanya bermodal hadir di salah satu majelis ulama kemudian berFOTO bersama dan dishare di medsos, lalu dia berfatwa! Para ulama saja takut dan berhati² dalam berfatwa, maka jika anda bukan seorang 'alim, takutlah dari berfatwa! 

6. Jika orang-orang jahil/ yg tidak mencapai tingkatan 'alim bersikap diam dan menahan lisannya dari berfatwa, maka wilayah ikhtilaf akan menyempit.

7. Penyebab ikhtilaf sangat banyak, diantaranya: beda dalam memahami dalil, beda dalam tashih Hadits, tidak sampainya Hadits kepada seorang alim, dll. 

8. Jika ingin mengkaji masalah ini lebih dalam. Silahkan membaca kitab karya beliau berjudul: 

الخلاف أنواعه وضوابطه وكيفية التعامل معه.

Beliau mempersilahkan untuk mendownload buku tsb di internet ...
http://www.feqhup.com/uploads/144915534250311.pdf

✒ Ust. Aminullah Yasin, Lc