Mencari-Cari Keringanan Fatwa Ulama
Ulama menyebutkan ijma' bahwa orang awam tak boleh mencari-cari keringanan dalam fatwa ulama, yaitu dengan mengamalkan setiap fatwa yang ringan yang dia dapatkan dari ulama di masanya. Bahkan banyak ulama yang mengatakan bahwa orang awam seperti ini adalah orang fasiq.
(Al Qowaid Al Ushuliyah Wal Fiqhiyah Al Muta'alliqah bil Muslim gharil Mujtahid hal 30, Syaikh Saad asy Syatsri hafizhahullah)
ustadz amrullah akhadinta