TIDAK PERLU TANYA PEKERJAANNYA
Seorang ayah yang memilki anak gadis, janganlah menargetkan calon suami anaknya harus dari keturunan si pulan bin pulan, harus bujang, harus punya pekerjaan, harus punya usaha atau harus punya penghasilan sekian.
Kalau datang seorang laki-laki yang shaleh, berilmu dan berakhlak mulia, walaupun miskin dan belum ada pekerjaan, nikahkanlah anaknya dengan laki-laki tersebut. Jangan kuatir dengan masalah rizki. Pasti Allah Ta'ala akan memberikannya kecukupan.
Berkata Imam Ibnu Baaz rahimahullah :
ينبغي للمرأة وأوليائها ألا يكون همهم أنه فلان بن فلان، أو أنه ذو وظيفة، أو أنه تاجر، أو أنه ما عنده زوجة، ليس هذا هو الميزان، الميزان: أن يختار الرجل الصالح حتى ولو كان فقيرا سوف يغنيه الله من فضله كما قال تعالى :
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ
"Sepatutnya bagi wali atau si wanita untuk tidak menargetkan si fulan bin fulan saat akan menikah, atau harus lelaki yang bekerja, atau harus pedagang, atau harus yang belum punya istri. Ini semua bukan timbangan yang tepat.
Yang tepat ialah mencari lelaki yang shalih, bahkan meskipun dia miskin. Karena Allah akan memberikan kecukupan dengan keutamaan-Nya. Berdasarkan firman-Nya :
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.... " QS. An Nur : 32. (Mahasin Ta'addud Az-Zaujat, hlm. 9-10).
Disebutkan dalam tafsir Al Muyassar tentang penafsiran Surah An Nur ayat 32 :
وزوِّجوا- أيها المؤمنون- مَن لا زوج له من الأحرار والحرائر والصالحين مِن عبيدكم وجواريكم، إن يكن الراغب في الزواج للعفة فقيرًا يغنه الله من واسع رزقه. والله واسع كثير الخير عظيم الفضل، عليم بأحوال عباده.
Dan nikahkanlah (wahai kaum Mukminin) siapa saja yang belum memiliki pasangan hidup, baik kaum lelaki yang merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan orang-orang shalih dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan kalian. Sesungguhnya bila yang berhasrat menikah untuk menjaga kehormatannya adalah orang yang fakir, niscaya Allah akan mencukupinya dari luasnya karunia rizkiNya. Dan Allah Mahaluas (rizkiNya), banyak kebaikanNya, besar karuniaNya, lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan hamba-hambaNya. (Tafsir Al Muyassar).
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:
وقد زوَّج رسول الله صلى الله عليه وسلم ذلك الرجل الذي لم يجد إلا إزاره ، ولم يقدر على خاتم من حديد، ومع هذا فزوّجه بتلك المرأة، وجعل صداقها عليه أن يعلمها ما يحفظه من القرآن. والمعهود من كرم الله تعالى ولطفه أن يرزقه [وإياها] ما فيه كفاية له ولها.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menikahkan lelaki yang tidak mempunyai apa-apa selain sehelai kain sarung yang dikenakannya dan tidak mampu membayar maskawin cincin dari besi sekalipun. Tetapi walaupun demikian, beliau shallallahu alaihi wa sallam mengawinkannya dengan seorang wanita dan menjadikan maskawinnya bahwa dia harus mengajari istrinya Al-Qur'an yang telah dihafalnya. Kebiasaannya, berkat kemurahan dari Allah Ta'ala dan belas kasih-Nya, pada akhirnya Allah memberinya rezeki yang dapat mencukupi kehidupan dia dan istrinya. (Tafsir Ibnu Katsir Surah An Nur 32).
AFM