salah satu kaidah penting dalam akad wakalah adalah:
"wakil tidak menjamin kerusakan atas objek wakalah kecuali jika ia melakukan kelalaian atau melewati batas yang di izinkan"
jadi tidak bisa kita menuntut ganti rugi dalam kasus2 semisal berikut:
1.kita membeli kurban dari penjual kurban, lalu kita mewakilkan kepada penjual untuk menggemukkannya dengan biaya ditanggung oleh kita, kalau kurban tersebut mati bukan karena kelalaian atau melampaui batas dari penjual maka kita tidak boleh menuntut ganti rugi
2.kita membeli mobil dari showroom yang jauh, lalu kita meminta teman kita yang dekat dari showroom tersebut untuk mengambilnya, ketika diperjalanan mobil tersebut kecelakaan, maka kita tidak boleh menuntut teman kita tersebut kecuali jika ia ugal2an
3.partner usaha dalam serikat tidak boleh menanggung kerugian yang bukan karena kesalahannya, begitu juga mudharib tidak boleh menanggung kerugian yang bukan karena kesalahannya, karena kedua akad ini dibangun diatas perwakilan antar serikat atau perwakilan dari shohibul mal kepada mudharib
dan kasus2 wakalah yang lainnya
wallahu a'lam
Ustadz devin halim