Minggu, 04 Desember 2022

dalam hukum islam yang telat bayar utang dan mampu itu bisa dihukum dengan cambuk dan penjualan paksa hartanya

kadang bingung sama orang2 yang ngegampangin ngutang dan menunda2 utang, padahal dalam hukum islam yang telat bayar utang dan mampu itu bisa dihukum dengan cambuk dan penjualan paksa hartanya lo, kok bisa masih gampangin masalah hutang, belum ancaman2 lain seperti jiwa yang tergantung krn hutang, ancaman dihukumnya orang yang berniat tidak bayar hutang di depan Allah ta'ala, hingga disifatinya telat bayar hutang dengan kedzaliman

wallahu a'lam
Ustadz devin halim