Rabu, 12 Oktober 2022

pemilik mobil bekerjasama dengan sopir

Ketika pemilik mobil bekerja sama dengan seorang sopir, dengan maksud akad mudharabah/qiradh (قراض) 
"Silahkan jalankan mobil ini, tarik penumpang nanti keuntungannya kita bagi berdua", apakah ini sudah sesuai dengan akad mudharabah? 

Sekilas nampak seperti mudharabah, dimana pemilik mobil sebagai pemodal dan supir sebagai pengelola, dan mobil sebagai modal yang dijalankan. 

Hanya saja kalau kita rujuk ke kitab fiqih khususnya madzhab syafi'iyyah rahimahumullah seperti ini tidaklah sah menggunakan akad mudharabah, karena syarat dari akad mudharabah modal harus berupa uang dan pengelolaannya harus berupa perdagangan, sebagaimana Syaikh Bajuri menjelaskan 
وشرط في العمل كونه تجارة 

Konsekuensinya karena akad mudharabah nya tidak sah, hasil dari menjalankan mobil untuk pemilik mobil sepenuhnya, si sopir tidak mendapatkan kecuali upah kerja (أجرة المثل), bukan bagi hasil. Sebagaimana penjelasan Syaikh Bajuri 
فمتى فسد القراض استحق العامل أجرة المثل 

Seharusnya kasus ini menggunakan akad ijarah (sewa), jadi si sopir menyewa mobil tersebut, dan pemilik mobil berhak mendapat uang sewa. Kemudian Hasil dari menjalankan mobil adalah miliki sopir sepenuhnya.. Wallahua'lam
Ustadz desri