Kerja Karyawan Tidak Jelas
Umumnya, akad yang dipakai antara penyedia pekerjaan dengan karyawan yang bekerja adalah jual beli jasa (ijarah). Karyawan menjual jasanya. Penyedia pekerjaan membeli jasa karyawan. Akad ijarah masuk dalam kategori akad mu'awadhat (dua arah). Ada hubungan timbal balik. Karyawan memberikan jasa dan menerima upah. Penyedia pekerjaan sebaliknya.
Termasuk syarat sah dalam akad mu'awadhat adalah adanya kejelasan pada objek yang ditransaksikan. Baik kejelasan pada upahnya maupun kejelasan pada jasanya. Sejak awal akad, penyedia pekerjaan berkewajiban menjelaskan apa saja pekerjaannya dan berapa jam karyawan akan bekerja dalam sehari, sepekan atau sebulan. Lalu berapa harga dan upahnya.
Jangan sampai hanya jelas di bayaran, misalnya sekian juta per bulan, tapi pekerjaan dan jasa yang diberikan karyawan tidak jelas. Ini juga berpotensi merusak akad serta memicu terjadinya konflik. Dari jam berapa sampai jam berapa karyawan harus hadir di kantor. Dari jam berapa sampai jam berapa karyawan dianggap sudah tidak berada di jam kerja. Jadi jelas.
Karyawan berhak menolak permintaan penyedia pekerjaan jika itu di luar jam kerja. Karyawan juga berhak meminta tambahan upah jika diminta memberikan jasanya di luar jam kerja. Penyedia pekerjaan pun perlu menyadari tentang apa saja hak yang akan dia dapatkan dari karyawan. Akad mu'awadhat punya aturan sendiri. Akad tabarru'at juga punya aturan sendiri.
Penulis: Muhammad Abu Rivai
Yuk, bergabung ke Whatsapp Grup Komunitas Belajar Muamalah untuk mendapatkan catatan-catatan faidah tentang fikih muamalah. Gratis terbuka untuk umum. Grup terpisah antara Ikhwan dan akhwat. Link pendaftaran:
IKHWAN: bit.ly/muamalah-ikhwan
AKHWAT: bit.ly/muamalah-akhwat