Rabu, 12 Oktober 2022

Bagaimana Jika seorang menduga telah masuk waktu shalat subuh misalnya, ia pun shalat, kemudian diketahui ternyata dugaannya salah?

Bagaimana Jika seorang menduga telah masuk waktu shalat subuh misalnya, ia pun shalat, kemudian diketahui ternyata dugaannya salah? 

Jawab: 
Ia wajib mengulangi shalat subuh tsb. Adapun shalat subuh yang telah dikerjakan sebelum masuk waktunya itu terhitung sebagai qadha' (pengganti) dari shalat subuh yang pernah ditinggalkan nya, atau terhitung sebagian shalat sunnah mutlaq jika ia tidak memiliki tanggungan shalat subuh sebelumnya..

Dengan demikian seandainya terbukti bahwa waktu shubuh selama ini kecepatan sehingga shalat subuh yang kita kerjakan sebelum masuk waktunya, apakah kita harus mengganti semua shalat subuh yang pernah kita kerjakan? Jawabannya tidak semua nya, yang wajib diganti cuman satu yaitu shalat subuh terakhir, karena yang sebelum nya saling menggantikan. Shalat subuh hari pertama otomatis diganti oleh shalat subuh hari kedua, hari kedua diganti oleh hari ketiga, begitu seterusnya... 

Wallahua'lam
Ustadz desri