Rabu, 12 Oktober 2022

apakah hukum mengambil foto secara diam diam tanpa se ijinnya

Dari Abdullah bin Abbas -radiallahu 'anhuma-, dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- (beliau) bersabda:

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang berusaha mendengarkan (menguping) pembicaraan suatu kaum padahal mereka tidak suka (kalau pembicaraan itu didengar oleh selain mereka), maka akan dituangkan cairan timah di telinganya pada hari Kiamat." [HR. Al-Bukhari]

Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- berkata:

وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم، وهذا أيضًا قد يكون من باب أولى، لأن الصورة تحفظ وتنشر، فيكون البلاء والفتنة فيها أكبر وأعظم، وعلى هذا فلا يجوز لإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط الصور، فإنه لا يجوز أن يلتقط صورته إلا بإذنه، لا سيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته

"Apakah sama (hukumnya) dengan itu (menguping diam-diam pembicaraan suatu kaum) yaitu seseorang mengambil (diam-diam) photo mereka (misalnya) ketika mereka sedang duduk-duduk? IYA. Dan bisa jadi hal ini lebih utama (untuk dilarang). Karena photo itu (biasanya) akan disimpan dan disebarkan, maka musibah dan fitnahnya lebih besar. Oleh karena itu, tidak boleh seseorang mengambil photo orang lain tanpa izinnya. Meskipun dia tahu bahwa orang tersebut berpendapat tentang bolehnya photo. Tetapi dia tidak boleh mengambil photonya tanpa izinnya. Apalagi jika dia tahu bahwa orang tersebut benci diambil photonya." [Fathul Dzil Jalali wal-Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, 15/329, cetakan pertama Madarul Wathan]
Ustadz zainul arifin