Memaklumi itu artinya memberi udzur kepada seseorang atas kesalahannya, dengan tidak bersikap keras dan kasar kepadanya, serta berusaha memahami kenapa ia bisa keliru..
Memaklumi bukan berarti menganggap ringan sebuah kesalahan, sebab ia bukan terkait dengan kesalahan itu sendiri melainkan terkait pelaku kesalahan tersebut..
Seorang yang alim dan manhajnya jelas, ketika sekali waktu ia tergelincir, maka ia punya hak dimaklumi. Karena yang dilihat adalah keumuman dan kebiasannya, bukan ketergelicirannya yang sedikit.
Dahulu unta Nabi mendadak mogok, maka para sahabat mengatakan: Al Qashwa mogok! Namun Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
ما خلأت القصواء، وما ذاك لها بخُلُق، ولكن حبسها حابس الفيل
"Qashwa tidak mogok. Bukan kebiasannya seperti itu. Akan tetapi dia ditahan oleh Dzat yang menahan pasukan gajah"
Syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan:
فقد أعذر النبي - صلى الله عليه وسلم - غير المكلَّف من الدواب باستصحاب الأصل، ومن قياس الأولى إذا رأينا عالمًا عاملاً، ثم وقعت منه هِنة أو هفوة، فهو أولى بالإعذار، وعدم نِسبته إليها والتشنيع عليه بها- استصحابًا للأصل
"Nabi memberi udzur kepada hewan yang mana bukan mukallaf, dengan mempertimbangkan kebiasaannya sehari-hari. Maka apalagi seorang alim yang mengamalkan ilmunya, jika kita melihatnya melakukan hal yang tidak layak atau tersilap kata, tentu ia lebih layak diberikan udzur, serta tidak dicela karena mempertimbangkan kebiasaan asalnya.."
Oleh sebab itu, dalam kitab-kitab Aqidah dijelaskan kewajiban untuk memberi udzur kepada para sahabat Nabi yang melakukan kesalahan, yang seandainya kesalahan itu diperbuat oleh selain mereka, niscaya tidak akan dimaklumi.
So, sudah dapat membedakan antara kesalahan dengan pelaku kesalahan belum? Paham ya, masak gitu aja gak paham...
Ustadz ristiyan ragil