Minggu, 14 Agustus 2022

Shaf anak yang belum mumayyiz--Syaikh Sa'ad al-Khatslan hafizhahullah

Shaf anak yang belum mumayyiz
--
Syaikh Sa'ad al-Khatslan hafizhahullah

------

Menurut Syaikh Sa'ad al-Khatslan hafizhahullah bahwa keberadaan anak yang belum mumayyiz pada shaf jama'ah dianggap celah atau lubang. 
Hal ini karena shalat anak yang belum mumayyiz itu tidak sah, sehingga keberadaannya di shaf dianggap tiada. 
Idealnya (jika memungkinkan) : ditempatkan di belakang shaf. 

Syaikh Khatslan juga menasihatkan bahwa sebaiknya pagi para orang tua tidak membawa anak yang belum mumayyiz ke Masjid, sebab itu akan mengganggu khusyuknya jama'ah.
Namun, jika dalam satu keadaan seseorang harus membawanya ke masjid, maka tidak mengapa. 
Dalam hadits, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, 
إني لأقوم في الصلاة أريد أن أطول فيها فأسمع بكاء الصبي فأتجوز في صلاتي كراهية أن أشق على أمه».
“Sungguh aku saat menegakkan shalat, aku ingin memanjangkan bacaan di dalamnya, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku memendekkan sholatku karena aku tidak suka menyusahkan ibunya."

Hadits ini menunjukkan bahwa bolehnya membawa anak belum mumayyiz ke masjid. 
Namun sekali lagi, Syaikh Khatslan mengingatkan boleh di sini harus diikat dengan keperluan. Jika tidak perlu, sebaiknya tidak dibawa. 

Wallahu a'lam.
Ustadz gigih nugraha