Menelisik Hadits "Allah lah Yang Menentukan Harga"
عن أنس بن مالك -رضي الله عنه- مرفوعاً: قال الناسُ: يا رسولَ الله، غَلَا السِّعْرُ فسَعِّرْ لنا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إنَّ اللهَ هو المُسَعِّر القابضُ الباسطُ الرازقُ، وإني لأرجو أن ألقى اللهَ وليس أحدٌ منكم يُطالِبُني بمظلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ».
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', Orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, harga-harga melonjak mahal. Tentukanlah harga untuk kami?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang menaikkan dan menurunkan harga, Dia-lah yang membatasi dan melapangkan serta Dia-lah Sang Pemberi rezeki. Aku berharap berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian yang menuntutku soal kezaliman dalam darah (nyawa) dan harta.”
Untuk memahami hadits ini perlu kita lihat dari bbrp aspek:
1- Rasul sebagai pemegang otoritas kekuasaan/pemimpin
2- Para pedagang sbg pemilik barang
3- Masyarakat sbg konsumen
Tugas pemerintah adalah mewujudkan kemashlahatan rakyatnya namun ketika terjadi pertentangan antara kewenangan pemerintah dg kepemilikan dan hak para pedagang atas barang dan jasa maka hak pedaganglah yg wajib diutamakan krn demikianlah hukum syar'inya
Oleh sebab itu Rasul enggan menentukan harga krn barang2 kebutuhan tsb bukan dalam wilayah kepemilikan negara shg campur tangan kekuasaan mnjadi sebab kezaliman atas pemilik barang.
Konteksnya berbeda jika barang2 komoditi yg melonjak harganya berada dlm kepemilikan & pengaturan negara.
Menaikkan harga karena "memperbesar keuntungan perusahaan negara" untuk mngcover kemewahan fasilitas pejabat dan pemerintah adalah bentuk "atsarah/mengutamakan diri sendiri dlm fasilitas negara (KKN)" shg termasuk bentuk kedzaliman kpd rakyat yg telah diperingatkan Rasulullah saw dlm hadits hadits beliau yg lain.
Ustadz noor ihsan silviantoro