DI ANTARA ADAB NASIHAT
Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd - حَفِظَهُ اللّٰهُ - menuturkan,
" Hendaknya tidak terlalu semangat untuk mengemukakan opini pribadi dalam berbagai masalah, dan juga tidak mengatakan (baca : share) semua yang diketahui.
Maka, selayaknya bagi orang yang ingin menasihati (orang lain) untuk melihat akan konsekuensinya (dari nasihat tersebut), serta menjaga efek positifnya. Tidak layak (bagi orang yang memberikan nasihat kepada orang lain) untuk selalu mengemukakan pendapatnya di berbagai permasalahan, baik itu masalah kecil ataupun besar, tidak layak juga selalu berbicara pada setiap
berita yang hangat (baca : viral), karena hal tersebut akan mengakibatkan kesalahan dalam memberikan gambaran pada sebuah perkara sebagaimana mestinya.
Dahulu, orang arab pernah mengatakan,
الخَطَأُ زَادُ العَجُوْلِ
" Kesalahan adalah bekal orang yang selalu terburu-buru ".
Bukan termasuk sikap hikmah bila seseorang mengemukakan pendapatnya terhadap apa yang ia ketahui walaupun dia tidak terburu-buru dalam (menentukan) hukum, walaupun juga benar opini pribadinya.
Tidak setiap opini pribadi dikemukakan, dan tidak setiap ilmu dishare. "
[Adab al-Mau'izhah (hal. 58), cet. Dar Ibn Khuzaimah]
Ustadz ragil juliantoro