Jumat, 12 Agustus 2022

HARUSKAH MENGIKUTI SATU MADZHAB DALAM BERGAMA?Diringkas dari kitab: Risalah Fil ushul.Oleh : Dr.Tarhib Bin Rubai'an Ad-dausary.

HARUSKAH MENGIKUTI SATU MADZHAB DALAM BERGAMA?
Diringkas dari kitab: Risalah Fil ushul.
Oleh : Dr.Tarhib Bin Rubai'an Ad-dausary.

Ibnul Qayyim berkata:
Tidak ada keharusan mengikuti satu madzhab tertentu, inilah yang benar,dan bisa dipastikan.
Karna tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan rasulnya.
Dan Allah tidak pernah mewajibkan  siapapun agar bermazhab dengan madzhab tertentu,tidak pernah pula mewajibkan taqlid kepada satu  orang saja tanpa yang lainnya.

Dan sungguh generasi- generasi terbaik ummat ini telah berlalu dalam keadaan terbebas dari menisbatkan diri kepada madzhab tertentu.
(i'laamul muwaqqi'iin :4/201)

Jadi jelaslah bagi kita bahwa mengharuskan diri mengikuti satu madzhab tertentu tidak diperbolehkan.inilah hukum asalnya.

Namun dalam kondisi tertentu terkadang hal tersebut dibolehkan,seperti:
1.Bila seseorang tidak dapat mempelajari agamanya kecuali dengan mengikuti satu madzhab tertentu.
2.Apabila mengikuti  madzhab tertentu dapat menghindarkan dari kerusakan besar,dan kerusakan tersebut tidak bisa terelakkan kecuali dengan melazimi satu madzhab.

Ibu Taimiyah berkata:
a.siapa yang mampu menuntut ilmu tanpa harus menisbatkan diri kepada -madzhab- syekh tertentu,maka tidak perlu dia menisbatkan diri,tidak ada anjuran,bahkan tercela baginya melakukan hal tersebut.

b.demikian juga jika dia tidak dapat beribadah kepada Allah -dengan benar- kecuali dengan menisbatkan diri kepada seorang syekh, maka tidak mengapa dia melakukannya.
Misalkan dia tinggal di sebuah daerah yang sangat minim petunjuk dan ilmu,bila dia tidak menisbatkan diri kepada madzhab tertentu dia tidak akan dpat menuntut ilmu.

c.adapun jika penisbatan diri kepada seorang syekh akan memecah belah kaum muslimin,dan  terdapat didalamnya  -tindakan- keluar dari jamaah,dan persatuan,dan cenderung menempuh jalan kebid'ahan serta meninggalkan sunnah dan ittiba' maka ini jelas terlarang dan pelakunya berdosa serta termasuk keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-nya.
(majmu' fatwa:11/514).

Beliau juga berkata:
-Apabila seorang muslim menemukan kesulitan dalam mengetahui suatu hukum dari peristiwa-pristiwa yang baru maka kewajibannya adalah bertanya kepada kepada ulama yang dia yakini keilmuannya tanpa melihat madzhab apa yang dianutnya.

-Tidak ada kewajiban bagi seseorang muslim bertklid kepada ulama tertentu dan menerima segala ucapannya.

-tidak ada kewajiban bagi seorangpun untuk melazimi satu madzhab tertentu selain dari madzhabnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam,karna setiap orang pasti ada ucapannya yang diterima ada juga yang tidak diterima kecuali Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

-mengikuti satu madzhab tertentu dalam beragama,karna ketidak mampuan seseorang mengenal syariat ini melalui jalur yang lainnya boleh-boleh saja,namun bukan perkara yang diwajibkan terlebih bagi seseorang yang mampu mengenal syari'at ini melalui jalan/metode yang lainnya.
Maka hendaklah setiap orang berusaha bertakwa kepada Allah skuat tenaga,dan hendaklah dia   menuntut ilmu yang diperintahkan,agar bisa menjalankan perintah dan menjauhi larangan.

Perjalanan menuju bandara Juanda, Surabaya.
Mustaan Abu Nabilah