بسم الله الرحمن الرحيم
Wejangan untuk para penuntut ilmu Dan dai, Serta khatib.
Diantara yang perlu Dan wajib dipahami para dai adalah maqashid syariah (tujuan syariat) Serta kaidah kaidah nya.
Sebelum mengisi kajian, atau memberikan khutbah atau nasihat di khalayak awam maka perlu diperhatikan siapa audiens nya Dan bagaimana keadaan mereka.
Tidak semua ilmu yang di dapat dikeluarkan, apalagi ingin menunjukkan kekuatan nya dalam beramar m'aruf nahi munkar.
Apalagi para penuntut ilmu yang pulang dari menuntut ilmu lalu kembali ke kampung halaman nya dimana posisi nya diatas puncak semangat dalam berdakwah tapi Tak di ikat dengan dhowabidh syariat sehingga memunculkan mafsadat yang lebih parah.
Sebagaimana yang terjadi disebuah masjid di Indonesia dimana salah seorang dai mengisi khutbah yang dihadiri para jamaah dari berbagai macam komunitas Dan organisasi dan manhaj yang beraneka ragam.
Kemudia sang dai pun mulai mengeluarkan seluruh apa yang ada pada dirinya dari bantahan kepada Sufi penyimpangan nya.
Secara dzat kalam nya adalah haq, namun ketika tidak ditempatkan pada tempatnya, Tau apa yang terjadi?
Masjid tersebut dibakar oleh warga yang hadir.
Inilah penting nya memahami kaidah dalam beragama Dan maqashid nya.
Kalimat yang haq namun jika diletakkan bukan pada tempatnya maka bukan kebaikan yang muncul namun keburukan yang lebih parah.
Penting nya Kita mengeluarkan sesuatu yang Kita pandang apakah ini akan berefek, atau mujarab pada yang Kita tuju, karena dakwah bukan hanya sebatas mengeluarkan hujjah Dan dalil dalil namun juga di tinjau dari mashlahat Dan mafsadat nya.
Sebagaimana kaidah yang masyhur " درء المفاسد مقدم من جلب المصالح" menolak (menahan) keburukan lebih didahulukan dari mengambil mashlahat.
Disarikan dari muhadarah syeikhuna Al-'Allamah بسم الله الرحمن الرحيم
Wejangan untuk para penuntut ilmu Dan dai, Serta khatib.
Diantara yang perlu Dan wajib dipahami para dai adalah maqashid syariah (tujuan syariat) Serta kaidah kaidah nya.
Sebelum mengisi kajian, atau memberikan khutbah atau nasihat di khalayak awam maka perlu diperhatikan siapa audiens nya Dan bagaimana keadaan mereka.
Tidak semua ilmu yang di dapat dikeluarkan, apalagi ingin menunjukkan kekuatan nya dalam beramar m'aruf nahi munkar.
Apalagi para penuntut ilmu yang pulang dari menuntut ilmu lalu kembali ke kampung halaman nya dimana posisi nya diatas puncak semangat dalam berdakwah tapi Tak di ikat dengan dhowabidh syariat sehingga memunculkan mafsadat yang lebih parah.
Sebagaimana yang terjadi disebuah masjid di Indonesia dimana salah seorang dai mengisi khutbah yang dihadiri para jamaah dari berbagai macam komunitas Dan organisasi dan manhaj yang beraneka ragam.
Kemudia sang dai pun mulai mengeluarkan seluruh apa yang ada pada dirinya dari bantahan kepada Sufi penyimpangan nya.
Secara dzat kalam nya adalah haq, namun ketika tidak ditempatkan pada tempatnya, Tau apa yang terjadi?
Masjid tersebut dibakar oleh warga yang hadir.
Inilah penting nya memahami kaidah dalam beragama Dan maqashid nya.
Kalimat yang haq namun jika diletakkan bukan pada tempatnya maka bukan kebaikan yang muncul namun keburukan yang lebih parah.
Penting nya Kita mengeluarkan sesuatu yang Kita pandang apakah ini akan berefek, atau mujarab pada yang Kita tuju, karena dakwah bukan hanya sebatas mengeluarkan hujjah Dan dalil dalil namun juga di tinjau dari mashlahat Dan mafsadat nya.
Sebagaimana kaidah yang masyhur " درء المفاسد مقدم من جلب المصالح" menolak (menahan) keburukan lebih didahulukan dari mengambil mashlahat.
Disarikan dari muhadhoroh syeikhuna Al-'Allamah Abdullah bin mar'i Al adeni حفظه الله ورعاه bin mar'i Al adeni حفظه الله ورعاه