Sabtu, 06 Maret 2021

MEMBACA AL-QURAN DI MAJELIS MA‘TAM

MEMBACA AL-QURAN DI MAJELIS MA‘TAM

Rupa²nya masih ada yang tidak bisa menerima kenyataan atas pernyataan dari Mufti Hasanayn Makhluf Al-Azhari tentang selamatan kematian yang saya posting pada status sebelumnya, “kalo 40 harinya diisi tahlilan dengan membaca Al Quran ya tentu boleh” kilahnya. Ada lagi yang berdalih bahwa saya salah memahami fatwa Syekh Hasanayn, tidak paham illat, dll. Padahal Al-Fadhil Al-Ustaż Boz Atori Husen sudah menyertakan link kitab yang saya jadikan rujukan, mestinya kitab itu didownload dan dibaca dengan pikiran jernih, maka akan tahu bahwa majelis ma‘tam yang dinilai sebagai bidah yang buruk lagi tercela itu juga ada unsur membaca Al-Quran.

Sebagai tambahan renungan, berikut saya nukilkan keterangan dari kitab Al-Fiqh Al-Manhajī ‘alā Mażhab Al-Imām Asy-Syāfi‘ī (1/263):

قراءة القرآن في محافل رسمية للتعزية، على النحو الذي يتم اليوم، فهي ايضا بدعة...
“Membaca Al-Quran di majelis takziah yang dibuat secara resmi, sebagaimana yang berlaku pada hari ini, maka perbuatan tsb juga bidah...”.

Kitab Al-Fiqh Al-Manhajī ditulis oleh trio ulama yang pakar Mazhab Syafii, yakni Syekh Musthafa Al-Khin, Syekh Musthafa Al-Bugha, dan Syekh ‘Alī Asy-Syarbajī. Keterangan ini selaras dengan penjelasannya Imam Al-Bujayrimī Al-Azharī (w. 1221 H):

ومثل الوحشة المذكورة ما يعمل للمقرئين من الأطعمة وغيرها كالسبح والجمع فهو حرام أيضا وكذا الكفارة المعروفة.
“Dan seperti acara Al-Wahsyah yang telah disebutkan, adalah hidangan makanan yang dibuat untuk orang² yang membacakan Al-Quran, seperti dalam acara As-Sabh dan Al-Jama’. Maka itu haram juga. Demikian juga (hidangan untuk para pembaca al-Quran) untuk acara Al-Kaffārah yang dikenal.” [Tuhfatul-Habīb ‘ala Syarh Al-Khathīb, 2/588]

Al-Wahsyah, As-Sabh, dan Al-Jama‘ merupakan istilah² dalam selamatan kematian yang dikenal pada waktu itu, selengkapnya bisa tengok kitab Al-Bujayrimī tsb, yaa tentu seperti halnya tahlilan di Nusantara. Wallahualam

Sekian dulu, saya cukupkan nukilan dari 2 dua kitab itu saja, itu pun masih dalam Mazhab Syafii alias belum dari Mazhab lainnya. Semoga tetap berfaedah. Amin...

Salam Persahabatan,
Alfan Edogawa