Hukum Masuk Masjid Setelah Makan Durian
Pada pembahasan hadits ke 114 dan 115 dari kitab Umdatul Ahkam, disebutkan mengenai terlarangnya memasuki masjid bagi orang yang baru saja memakan bawang merah, bawang putih, daun bawang dan sejenisnya dalam keadaan mentah karena aromanya akan mengganggu orang yang shalat dan malaikat yang berada di dalam masjid.
114. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
من أكل ثُومًا أو بصلًا فليعتزلنا ـ أو: ليعتزل مسجدنا, و ليقعد في بيته
“Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah maka hendaknya ia menjauhi kami, atau : hendaknya ia menjauhi masjid kami dan hendaknya ia duduk di rumahnya. ”
Beliau diberikan sebuah panci yang berisi sayuran dan beliau mendapati ada aroma padanya, maka beliau bertanya, maka beliau diberitahu apa yang ada di dalamnya. Beliau bersabda kepada para sahabat yang bersama beliau, “Dekatkanlah sayuran tersebut”. Ketika beliau melihatnya, beliau tidak suka memakannya dan bersabda,
كل فٳني ٲناجي من لا تناجي
“Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.”
[HR. Al-Bukhari, 855 dan Muslim, 73/564]
Dalam riwayat lain milik Muslim, 78/567 disebutkan, Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkan orang yang bau bawang dari masjid hingga ke pemakaman Baqi'.
115. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang daun, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dari bau yang juga membuat manusia merasa terganggu (disebabkan baunya).”
[HR. Al-Bukhari, 854 dan Muslim,74/564]
Solusinya agar tidak bau adalah dengan cara memasaknya sebagaimana sabda Rasullah,
فمن ٲكلها فليمتها طبخًا
“... Barangsiapa yang memakannya, hendaklah ia mematikannya (yakni, menghilangkan baunya) dengan cara dimasak. ”
[HR. Muslim, 78/567]
Syaikh Abdullah Al-Bassam rahimahullah di dalam mensyarah hadits di atas di dalam kitab beliau Taisirul 'Allam hal. 224 berkata,
“Termasuk ke dalam hukum memakan semua ini adalah SETIAP YANG MEMILIKI AROMA YANG TIDAK SEDAP YANG DAPAT MENGGANGGU PARA MALAIKAT DAN ORANG YANG SHALAT, seperti aroma TEMBAKAU yang keluar dari PEROKOK. Maka bagi orang yang mendapatkan musibah dengan kecanduan rokok, hendaknya tidak menghisapnya ketika hendak pergi ke masjid. Dan hendaknya ia membersihkan giginya dan mulutnya hingga hilang baunya atau berkurang. ”
Dari penjelasan beliau rahimahullah, tentu saja berlaku hukumnya bagi yang baru saja memakan pete dan jengkol karena aromanya juga dapat mengganggu orang yang sedang shalat.
Namun, terbesit di benak saya untuk menanyakan tentang Durian. Mengingat hanya sebagian kecil saja orang yang tidak suka atau merasa terganggu dengan aromanya.
Maka saya bertanya kepada Syaikh 'Amir Al-Jaza'iri, “Ya Syaikh, di Indonesia terdapat buah yang memiliki aroma yang sangat kuat. Sebagian besar dari kami sangat menyukai aromanya namun sebagian kecil dari kami tidak menyukainya. Bahkan bagi yang tidak menyukai aromanya terkadang menyebabkan mual dan muntah. ”
Syaikh 'Amir hafizhahullah menjawab, ”Jika sampai membuat orang lain mual dan muntah hendaknya dijauhi. Karena itu termasuk dari mengganggu saudaranya.”
Solusinya bagaimana?
Jika setelah makan durian kita hendak menuju masjid, kita bersihkan mulut kita dengan menggosok gigi. Tapi jika tetap tercium aroma durian, atau mulut kita sudah bersih tapi sering bersendawa dan mengeluarkan aroma durian, hendaknya kita duduk atau shalat di rumah.
Wallahu A'lam.
Ust abu razin Taufiq
Darul hadist dzammar
https://www.facebook.com/100002841090635/posts/3511138982324104/