Hukum ba'i fudhuliy/ Menjual barang orang lain dalam pandangan madzhab hanbali
- Menjual barang orang lain tanpa seizin pemilik, transaksinya tidak sah meskipun pemilik mengizinkan setelah transaksi selesai
- Membeli barang pakai duit orang lain tanpa seizinnya, tidak sah meskipun diizinkan setelah transaksi (Sah menurut syaikh utsaimin, dalam syarh mumti')
- Membelikan barang untuk orang lain, dengan uang sendiri tanpa menyebutkan dia beli untuk orang, transaksinya sah. Barang menjadi milik yang dibelikan ketika serah trima, jika yanh dibelikan menerima, jika menolak barang menjadi milik pembeli sejak akad transaksi , dan ini adalah satu satunya bai/jual beli fudhuliy yang sah dalam madzhab hanbali
- jika membelikan barang untuk orang lain tanpa seizinnya, dan menyebutkannya ketika akad,
اشتريت عدا لفلان..
maka jual belinya tidak sah, karena ini wakalah, pdahl pada kenyataannya tidak ada wakalah
(Syaikh Utsaimin membolehkan dalam syarh mumti')
Fiqh Muamalah, Ar Roudh Al murbi lil Buhuti.
Ust Muhammad Arief Rahman
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2100021336814566&id=100004201598661