Jumat, 05 Maret 2021

Al Sabru wa al-Taqsiim: (Pengujian kelayakan dan pembagian) Dalam disiplin ilmu ushul fiqh kita akan mendapati ungkapan di atas,

السبر والتقسيم

al-Sabru wa al-Taqsiim: (Pengujian kelayakan dan pembagian) 

Dalam disiplin ilmu ushul fiqh kita akan mendapati ungkapan di atas, terutama ketika membahas tema bahasan "qiyas",  al-sabr wa al-taqsiim ini adalah langkah yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam rangka menentukan 'illah yang cocok untuk disematkan pada hukum pokok suatu kasus. 

Definisinya menurut pandangan ulama ushul fiqh adalah: 

حصر الأوصاف التي تحتمل أن يُعَلَّلَ بها حكم الأصل في عدد معين، ثم إبطال ما لا يصلح بدليل، فيتيقن أن يكون الباقي علة

"Pembatasan sifat-sifat yang memiliki kemungkinan untuk dijadikan 'llah hukum pokok (sebuah kasus)  dengan jumlah tertentu, kemudian satu persatu (dari sifat2 tersebut) yang tidak pas digugurkan dengan dalil, sampai menjadi yakin bahwa sifat yg tersisa itulah 'illah hukumnya"

Sampel: 
Ketika kita ingin mencari 'illah riba pada obyek gandum. 

Gandum ini 'illahnya tidak dijelaskan secara tegas dengan nash, tapi perlu untuk ber-istinbath dalam mencarinya, perlu digali 'illahnya. 

Nah, ada beberapa kemungkinan 'illah riba dari gandum, bisa karena ia adalah sesuatu yang ditakar (مكيل ), atau karena ditimbang (موزون ), atau karena ia adalah makanan ( الطعام ) secara umum, atau karena ia adalah makanan pokok (القوت ), atau karena gandum bisa  disimpan lama (مدخر) atau karena ia adalah sebuah harta (المال). 

Nah, proses di atas namanya adalah al-taqsiim, kemudian setelahnya seorang mujtahid melakukan al-sabr, yaitu ( الاختبار) pengujian kelayakan mana diantara sifat-sifat tersebut yang cocok untuk menjadi 'illah sebuah hukum.

Ada yang nanti berkesimpulan bahwa 'illah riba gandum adalah karena statusnya sebagai makanan saja, ada yang menyatakan karena dia ditakar, ada yang bilang ditimbang, atau ada juga yang menyatakan karena ia adalah makanan pokok yg bisa disimpan lama, dll. 

Itu salah satu contoh saja, untuk gambaran contoh yang lebih luas, silahkan membuka buku-buku Ushul fiqh.. 

Semoga bermanfaat. 

#Pembelajar Ushul Fiqh Pemula#
Ust setia setiawan