Harus dibedakan harta waris yang tercampur riba dan hasil curian atau rampasan
• Harta waris yang tercampur riba maka halal bagi ahli waris dan dosa ditanggung oleh pemberi waris
• Adapun harta waris yang tercampur harta curian atau rampasan, maka haram bagi ahli waris menerimanya dan wajib mengembalikan jika diketahui pemiliknya.
Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin berikut
Status FB ust Nurhadi Nugroho