Kamis, 28 Januari 2021

Taqlid, Ijtihad dan Mazhab

📝 Taqlid, Ijtihad dan Mazhab

➡️ Ijtihad adalah mengerahkan ilmu dan pikiran untuk mengetahui hukum syar'iy, yang tentu saja didasari bekal ilmu untuk istinbath hukum. 

➡️Taqlid adalah mengikuti pendapat Ulama Mujtahid walaupun anda tidak mengetahui dalilnya. 

➡️Mazhab adalah kompilasi ilmu dan ijtihad dalam Ushul Fiqh dan Furu' nya seorang Imam mazhab plus murid-muridnya beserta para ulama yang mengikuti Ushul imam mazhab tsb. 

➡️Mengetahui semua hukum syar'iy dengan dalil-dalilnya adalah ilmu fardhu kifayah bukan fardhu 'ain atas setiap muslim.

➡️ Hukum asal manusia itu bodoh bukan berilmu berdasarkan ayat An-Nahl: 78.
 والله أخرجكم من بطون أمهاتكم لا تعلمون شيئا
"Dan Allah yang mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui ilmu sama sekali...".

➡️ Muslim awam bodoh hukum asal mereka adalah taqlid kepada ulamanya, para Ulama membolehkan hal tsb di kutub Ushul Fiqh bahkan Imam Ibnu Abdil Barr Al-Malikiy menukilkan ijma' akan hal ini di "Jami' Bayanil- Ilmi".

➡️Mewajibkan awam untuk mengetahui SELURUH masalah Fiqh dengan dalilnya adalah pendapat amat lemah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Fatawa nya karena awam tidak mampu untuk itu, bahkan merupakan pendapat ahli bid'ah Qadariyyah, sebagian Ahli Kalam dll menurut Imam Ibnu Qudamah di Rawdhatun-Nazhir.

➡️ Hukum asal ulama mujtahid adalah ijtihad karena ia telah diizinkan untuk hal tsb bahkan menjadi fardhu baginya.

➡️ Awam bisa belajar dan tafaqquh fid-din sehingga naik derajat dalam keawamannya dan mencapai "ijtihad parsial" dalam sebagian kecil masalah yang ia kuasai betul ilmunya.

➡️Tafaqquh fid-din melalui dirasah mazhab adalah metode pembelajaran Fiqh yang telah teruji ribuan tahun dapat menghasilkan para Ulama Fuqaha, barangsiapa yang mengingkari hal ini kelazimannya ia tidak menganggap para Fuqaha Mazahib sebagai ulama. 

➡️ Awam yang belajar tsb bisa naik derajat menjadi mujtahid jika memenuhi syarat-syarat ilmu dalam ijtihad berupa Ushul Fiqh dan Furu' nya walau dalam 1 mazhab, ayat ahkam dalam Qur'an beserta tafsir nya, Hadits ahkam beserta syarahnya, Bahasa Arab untuk memahami Qur'an dan Sunah, Imam An-Nawawiy dan Ar-Rafi'iy mensyaratkan qiyas secara khusus, bagi yang cacat salah satu syaratnya maka belum sampai derajat ijtihad, terlebih lagi jika cacat lebih dari satu syarat. 

➡️ Ulama mujtahid adakalanya tidak mengetahui dan memahami suatu masalah syar'iy maka para Ulama khilaf tentang ini, ada yang berpendapat tetap wajib ijtihad, ada yang mengatakan boleh taqlid kepada ulama lain, ada yang mengatakan maka tawaqquf.

➡️ Apakah boleh bagi yang bermazhab dengan suatu mazhab ia keluar dari pendapat Imam mazhab nya kepada pendapat Imam lainnya karena mengikuti hadits shahih atau dirasa dalilnya lebih kuat? Imam Ibnu Shalah Asy-Syafi'iy membolehkan hal tsb dalam fatwanya, demikian pula amalan Imam An-Nawawiy dalam kutubnya, terlebih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam banyak fatwanya. Dan hal ini bukanlah inkonsistensi dalam bermazhab.

➡️ Tarjih antara pendapat para Imam Fuqaha adalah jenis ijtihad, demikian kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam fatwanya. Mewajibkan ilmu jenis ini atas setiap muslim, alim, thalib dan awamnya adalah keliru karena hakikatnya ia adalah ilmu fardhu kifayah sebagaimana ilmu-ilmu fardhu kifayah lainnya.
Ust varian Ghani harima