بسم ﷲ..
١.هل يجوز جمع بين الرويتين في القراءۃ أم الصلاۃ
٢.هل في الحفص.قرأ مالك با (ملك)بالقصر ميم؟
٣.وجدن الإمام الصلاۃ,يقرأ في الركعۃ الأولي يقرأ (مالك) لكن حين في الركعۃ الثاني يقرأ (ملك)قصر ميم.هل يصح بهذه القراءۃ في الصلاۃ وكيف حكمها؟
شكرا لكم
Bismillah...
Terkadang seseorang Ketika baru mendengarkan suatu Ilmu, namun dengan gagah nya langsung mempraktekkannya padahal belum ia kuasai Ilmu tersebut secara mendalam . Padahal dalam hakikatnya salah, dalam artian harus lebih mendalami lagi ilmu tersebut.
Kita Ambil Permisalan : ketika terdapat seseorang mendapatkan Ijazah Qiroah Hafsh , dan dia membaca dalam sholatnya dengan 2 riwayat . Yang mana hal demikian tidak dibenarkan.
لاتصح,أن يجمع بين الرويتين في الصلاۃ
"Tidak diperbolehkan menjamak 2 Riwayat dalam 1 Shalat".
Dan yang diperbolehkan ketika sholat Tarawih / Sunnah dan itupun pendapat yang kami pelajari adalah dengan menjadikan 1 rakaat dengan 1 Riwayat dan Rakaat ke 2 dengan Riwayat lain yang pada intinya setiap Rakaat dengan 1 Riwayat . Dan Adapun Seperti shalat wajib maka tidak dibenarkan membaca 2 riwayat sekaligus dalam 1 Rakaat.
Misal Sang imam membaca dalam Rakaat Pertamanya
مالك (بالطول)
"Maaliki" (mim 2 Harokat),
dan Pada Rakaat yang kedua
ملك (بالقصر حرف الميم)
"Maliki" (Memendekkan Mim).
Maka ini tidak Dibenarkan . Karena tidak dibenarkan dalam satu shalat Wajib menggunakan 2 riwayat. مالك dengan panjang Huruf Mim , Imam hafs dan Al Kisai. Dan selain dari keduanya maka Qoshr (pendek). Pendapat di atas itulah yang kami pelajari , namun kami pernah diberitahukan akan shalat wajib dengan berbeda Riwayat pada setiap Rakaat juga tidak masalh. Namun yang kami tegaskan adalah agar seseorang menggunakan bacaan dengan Riwayat yang berbeda ketika ia telah mendalami Ilmunya atau Bahkan Sampai mendapatkan Ijazah dari seorang Syaikh.
Dari penjelasan di atas. Seperti itulah seseorang harus lebih mendalami suatu Ilmu, bukan dengan gagahnya langsung mempraktekkan didalam sholat. Wallahul Musta'an.
🖋 Fauzi Abu Fasya