Minggu, 03 Januari 2021

3 Kondisi berhukum kepada selain hukum Allah

3 Kondisi berhukum kepada selain hukum Allah:

1. Syirik akbar; jika hati ridha, cinta dan menerima hukum tersebut.

2. Syirik ashghar; jika hati tidak ridha, tidak cinta namun berhukum dengan hukum tersebut demi tujuan duniawi, baik karena syahwat maupun syubhat.

3. Ma'dzur (dimaafkan); jika tidak mampu mendapatkan hak kecuali dengan hukum tersebut, dengan syarat hati tidak ridha, tidak cinta dan awalnya tidak menerima. Hal ini seperti yang banyak terjadi di negeri-negeri yang tidak berhukum dengan syariat.

Untuk lebih jelas & lengkapnya silakan simak penjelasan Syaikh Shalih Al-Ushaimi dalam video ini: https://youtu.be/RbFwoXfO6n4

Disarikan dari:
Barnamaj Muhimmah Al-'Ilmi ke-12 (1442 H), Syarh Kitab At-Tauhid, majelis ke-4, Bab: firman Allah (surah An-Nisa:70).

#برنامج_مهمات_العلم_١٤٤٢
Ustadz lanlan tuhfatul lanfas