Minggu, 11 Agustus 2019

Hukum memanfaatkan barang gadai

📚 HUKUM MEMANFAATKAN BARANG GADAI
.
Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.

Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Al-Baihaqi).
.
Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).
.
♻ Silakan disebarluaskan, semoga bermanfaat.
.
___________________________________

Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
___________________________________
.
📡 Silahkan sesuaikan perangkat Parabola di:
.
PALAPA D Freq 4053 KHz
Symbol Rate 3333 Polarity H
.
📍 LIVE STREAMING :
.
▶️▶️ YouTube.com/FatwaTV/live
▶️▶️ Facebook.com/DewanFatwaPA/live
.
📍 DONASI DAKWAH :
.
🗳BNI Syariah 08 183 183 01
🗳a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
📲 Konfirmasi Donasi: 0838-0600-0003
.
📍 FOLLOW Akun Social Media Kami :
.
facebook.com/DewanFatwaPA
instagram.com/DewanFatwaPA
twitter.com/DewanFatwaPA
t.me/DewanFatwaPA

#kajiansunnah
#xbankindonesia
#ribaharam
#stopriba
#noriba
#hijrahriba
#instadakwah
#FatwaTV
#manhajsalaf
#dakwahsunnah
#dakwahsalaf