Termasuk adab adalah seseorang ketika ada masalah yang dia tanyakan kepada ahlil ilm hendaknya dia mendatangi majelis yang memang diperuntukkan untuk ilmu dan fatwa. Adapun waktu yang lain hendaknya seorang alim tidak diganggu karena para ulama pun seperti yang lain, mereka memiliki urusan2 seperti urusan keluarga dll.
(Faidah dari Syarah Arbain, Syaikh DR. Saad Asy Syitsri, hlm. 22)
Ustadz Wira bachrun