Tidak mewajibkan cadar bukan berarti bebas mengobral wajah
Kita semua tahu bahwa wanita adalah godaan terbesar untuk laki-laki. Dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari no.5096, Muslim no.2740).
Beliau juga bersabda:
فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ
“Berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim no.2742).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Kalau anda memahami makna dalil-dalil di atas, tentunya akan paham bahwasanya ketika seorang wanita yang tidak mewajibkan cadar bukan berarti boleh mengobral wajah sesukanya. Karena bagaimanapun wanita adalah godaan tersebar bagi para lelaki yang bisa merusak para laki-laki.
Oleh karena itu, para ulama yang tidak mewajibkan cadar mereka tetap melarang untuk bermudah-mudahan menampakkan wajah wanita.
Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin, ulama madzhab Hanafi, ia berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah (godaan), dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, hal. 81)
Beliau tidak mewajibkan menutup wajah, namun melarang wanita untuk menampakkan wajahnya ketika bisa membuat para lelaki tergoda dengan kecantikannya.
Kita tahu bahwa ulama madzhab Hanafi tidak mewajibkan cadar, tapi Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami (Hanafi) berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284).
Demikian juga ulama madzhab Maliki, mereka tidak mewajibkan cadar. Namun perhatikan apa kata Al Qurthubi rahimahullah:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
Maka para wanita yang tidak bercadar hendaknya bertakwa kepada Allah. Dan tidak bermudahan mengobral wajahnya di depan para laki-laki.
Terutama bagi para wanita yang berparas cantik, ketika para lelaki tergoda dengan wajah anda, terus membayangkan kecantikan wajah anda, berimajinasi, zina hati dan seterusnya, maka anda punya andil dosa di sana. Allahul musta'an.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad