Faedah Liqo’ Maftuh (1)
Menggunakan Kain Ihram Tapi Tidak Dalam Kondisi Ihram
Apa hukum seseorang menggunakan kain ihram tapi dengan tidak dalam kondisi ihram (berniat ihram), mengingat adanya aturan baru di Masjidil Haram ?
Seseorang secara asal, harusnya berkata jujur dalam perkataan dan perbuatan dan tidak menyelisihi aturan yang sudah dibuat dengan menggunakan kain ihram sementara dia tidak berniat ihram, dia melakukan itu untuk mengelabui petugas yang berjaga di pintu Masjidil Haram. Perbuatan seperti ini adalah sebuah kesalahan.
Aturan yang ada dibuat untuk maslahat mengurangi kepadatan di mathaf (tempat thawaf).
—-
Liqo’ Maftuh Kamis sore, 12-11-1444 H / 1-6-2023
Akhukum Noviyardi Amarullah