Jika anda termasuk yg mengikuti rekaman Mudzakarah Kitab ath-Thibbun Nabawi karya Imam Ibnul Qayyim (Rahimahullahu), tentunya anda sudah menyimak tentang paragarf di bawah ini.
Ada hal yg menarik, beliau (Rahimahullahu) menyinggung ayat tentang bolehnya mencukur kepala ketika ihram bagi yang sakit, yang mana hukum asalnya tidak boleh.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 196,
“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.”
***
Secara ringkas beliau (Rahimahullah) menjelaskan syahid dari ayat tersebut, yakni udzur bagi orang-orang yg mengalami sakit di kepala, boleh mencukur rambut ketika ihram karena akan bermanfaat atasnya, hal ini membantu mengeluarkan uap yang tertahan di kepala, sehingga uap tersebut akan mudah keluar setelah rambut tersebut dicukur.
.
Nah, berbicara tentang uap berarti erat kaitannya dengan kelembapan dalam tubuh. Subhanallah, kalo kita bedah ini, mungkin bisa jadi satu buku khusus. Semoga suatu saat Allah Ta'ala mudahkan kami merealisasikannya.
.
Namun poin yg tak kalah menarik, Imam Ibnul Qayyim (Rahimahullah) menjelaskan diantara cara untuk mengatasi kelembapan yang berlebihan di dalam tubuh, yang mana itu menjadi sumber berbagai penyakit (diantaranya penyakit seperti Flu), yakni dengan cara berpuasa.
Dan ketika covid kemarin, para peneliti barat menemukan bahwa tingkat harapan kesembuhan bagi pasien covid yang berpuasa lebih tinggi dari pada yang tidak berpuasa. Dan kita sama-sama tau, karakteristik covid mirip-mirip dengan penyakit Flu yang bertahan pada tubuh yang memiliki kelembapan tinggi. Subhanallah...
***
Bagi yang belum join Mudzakarah Kitab ath-Thibbun Nabawi, silahkan join ke telegram Sahabat Tauhid.
.
Baarakallahu Fiikum