Hukum diyat bagi seorang ibu yg meminum obat dan tak sengaja berefek membunuh bayi yg ada dalam kandunganya :
Fawaid kitab Al 'Uddah syarhul 'Umdah
Masalah : Jika seorang yg hamil meminum obat lalu gugur janin dalam kandungan, maka atasnya (diyatnya) adalah seorang budak, dan dia tidak (bisa) mewarisinya sedikitpun. Para ulama ijma' atas hukum ini.
Karena jika dia menggugurkan (walau tak sengaja) maka dia telah membunuhnya dan wajib atasnya diyat seorang budak sebagaimana kalau orang lain yg membunuhnya (dengan pukulan atau sebab lain) dan dia tidak mewarisi (harta berupa) budak itu sedikitpun karena pembunuh tidak berhak mewarisi (walau tak sengaja). Dan budak diwarisaké pada selainya (bapak atau saudara sang bayi dll).
Dan (wajib juga) atasnya membebaskan budak dari hartanya. (Adapun diyat pembunuhan tak sengaja para ulama mengatakan maka kewajiban atas keluarga pembunuh, bedanya bahwa diyat adalah hak makhluk, pembebasan budak adalah hak Allah, Wallahu a'lam).
Allah berfirman:
"Barang siapa membunuh seorang mukmin secara tak sengaja maka wajib membebaskan budak" dan telah tsabit (nash) bahwa iman seorang bayi mengikuti orang tuanya, dan dia adalah jiwa yg terjaga maka wajib diyat sebagaimana diyat orang dewasa.