*DAURAH BATU, BOLEH QASHR DAN JAMAK SHALAT
*
*Pertanyaan
Banyak dari peserta daurah yang mengqashr dan menjamak shalat, padahal mereka tahu bahwa mukim di sini lebih dari 3 hari. Bagaimana hukumnya?
Kita musafir,
Tidak ada khilaf di kalangan ulama bolehnya qashr shalat.
Adapun menjamak shalat, maka ulama berbeda pendapat, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berpendapat tidak boleh, sedangkan Asy Syaikh Al Albani rahimahullah membolehkan Qashr dan Jamak shalat. Wallahu a’lam
*Catatan:*
Sebab perbedaan pendapat di atas karena sebagian berpendapat bahwa peserta daurah ini statusnya *mukim*, jadi tidak boleh mengqashr apalagi menjamak shalat.
Sedangkan kelompok kedua berpendapat bahwa peserta daurah ini berstatus *musafir,* jadi boleh mengqashr dan menjamak shalat.
Meskipun ada pula pendapat ketiga, yang berpendapat safar, namun *lebih afdhol* shalat pada waktu masing- masing sebagaimana difatwakan oleh Asy Syeikh Utsaimin rahimahullah.
Ala kulli hal, hendaknya para ikhwan saling tasamuh dan menghargai pendapat ikhwan lainnya, dan tdk menjadikan hal ini sebagai sebab perpecahan di antara ikhwan.
Wallahu a'lam
Agus Santoso Klaten