Senin, 01 Agustus 2022

Sedikit KOREKSI Bagi Orang/Lembaga yang Diamanahi Untuk Membagikan Zakat Mal Kepada Faqir/Miskin

Sedikit KOREKSI Bagi Orang/Lembaga yang Diamanahi Untuk Membagikan Zakat Mal Kepada Faqir/Miskin

Sependek pengetahuan saya, orang atau lembaga yang diamanatkan untuk membagikan harta zakat biasanya akan mendata fakir/miskin di suatu wilayah, kemudian membagikan harta zakat sama rata. Jika harta zakat yang terkumpul 40 juta rupiah dan data faqir/miskin sebanyak 100 orang/KK, maka setiap orang atau KK akan mendapatkan Rp 400.000,-. 

Tentunya dengan nominal sekecil itu, tidak akan mengentaskan kafakiran dan kemiskinan. Bahkan untuk sekedar menutupi kebutuhan sebulan pun tidak cukup. Sedangkan Allah Ta'ala mensyariatkan zakat untuk sebuah tujuan yang agung.

Sebelum lebih jauh, kita satukan persepsi dulu, siapakah faqir dan miskin?

1. Faqir : Orang yang tidak memiliki harta yang dapat menutupi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan menafkahi keluarganya. Kebutuhan di sini berupa makanan, minuman, pakaian, maupun tempat tinggal. Dia tidak memiliki penghasilan apapun atau memiliki penghasilan yang hanya dapat menutupi kurang dari separuh kebutuhan bulanannya.

2. Miskin : Orang yang memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi separuh kebutuhan bulanannya atau lebih sedikit. Seperti orang yang berpenghasilan 1,8 juta rupiah sedangkan kebutuhan keluarganya 3 juta rupiah.

Bagaimanakah cara membagikan harta zakat kepada fuqara' dan masakin?

Jawab : dengan memberikan sejumlah harta zakat untuk mencukupi kebutuhannya SELAMA SATU TAHUN.

Gambarannya ; 

- Jika seorang faqir tinggal di kota A yang kebutuhan bulanannya 3 juta rupiah, maka diberikan dari harta zakat sejumlah 36 juta rupiah.
- Jika seorang faqir tinggal di kota B yang kebutuhan bulanannya 4 juta rupiah, maka diberikan dari harta zakat sejumlah 48 juta rupiah.
- Jika seorang miskin tinggal di kota A yang kebutuhan bulanannya 3 juta rupiah dan ia hanya memiliki penghasilan bulanan 1,5 juta rupiah, maka diberikan dari harta zakat sejumlah 18 juta rupiah.

Hikmah dari ketentuan ini adalah, pengentasan kefakiran dan kemiskinan dari kaum muslimin. Jika seorang faqir menghabiskan uang dari zakat untuk kebutuhan keluarganya, selama satu tahun dia terhindar dari meminta-minta. Atau dia dapat mempergunakan harta zakat untuk modal usaha.

Wallahu A'lam
Ustadz abu razin taufiq