MEMPERSEMPIT JALAN
Ketika kaum muslimin menaklukan benteng Sinan di negeri Romawi bersama Abdullah bin Abdul Malik, maka pasukan berkomvoi sampai menyempitkan jalan dan perumahan. Lantas Muadz radhiyallahu anhu menegurnya.
Dari Sahl bin Mu’adz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu’anhuma, dari bapaknya, beliau berkata:
نَزَلْنَا عَلَى حِصْنِ سِنَانٍ بِأَرْضِ الرُّومِ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ، فَضَيَّقَ النَّاسُ الْمَنَازِلَ، وَقَطَعُوا الطَّرِيقَ، فَقَالَ مُعَاذٌ: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّا غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ كَذَا وَكَذَا، فَضَيَّقَ النَّاسُ الطَّرِيقَ، فَبَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا فَنَادَى: مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيقًا فَلَا جِهَادَ لَهُ
“Kami pernah menaklukan benteng Sinan di negeri Romawi bersama Abdullah bin Abdul Malik, maka manusia ketika itu menyempitkan perumahan dan memutus jalan, maka Mu’adz berkata: Wahai manusia, sungguh kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam peperangan ini dan itu, lalu manusia menyempitkan jalan, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyerukan: Barangsiapa yang menyempitkan sebuah rumah atau memutus sebuah jalan maka tidak ada jihad baginya.” [HR. Ahmad dan Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2364].
Ini teguran bagi siapa saja yang mempersempit jalan sehingga orang sulit untuk lewat. Begitu pula kalau di depan toko atau rumah ada larangan parkir, maka seorang muslim yang baik hendaklah jangan parkir ditempat tersebut. Bahkan sekalipun tidak ada larangan, sudah seharusnya tidak parkir di depan rumahnya orang, terkecuali sudah ada izin dari yang punya rumah.
Berkata Asy-Syaikh Sholih Al Fauzan hafidzahullah,
" لا توقفوا السيارات أمام أبواب الناس ، الناس يريدون يدخلون ويطلعون ويحمّلون أشياء ، فلا تؤذوا الناس جزاكم الله خيرا ليس لازما أن توقف سيارتك عند المسجد ، أوقفها في مكان ولو بعيدا عن المسجد ، لا تؤذ أحداً ولا تضايق أحداً . نعم
Janganlah kalian memarkir mobil kalian di depan pintu rumah orang lain.Karena adakalanya mereka ingin masuk atau datang.
Bahkan terkadang mereka hendak membawa barang- barang, maka janganlah mengganggu mereka.
Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.
Bukan suatu keharusan pula untuk memarkir mobil anda di samping masjid.
Hendaknya anda parkirkan di tempat {yang tepat} meskipun jauh.
Janganlah engkau mengganggu seorangpun dan jangan menyempitkan jalan bagi mereka. Sumber :http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2368
AFM
Copas dari berbagai sumber