MAKSUD HADITS ”ENGKAU DAN HARTAMU UNTUK AYAHMU”
Pertanyaan:
Bagaimana redaksional hadits tentang harta anak laki-laki adalah milik ayahnya? Mohon penjelasannya. (Jember)
Jawaban:
Haditsnya diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu;
أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ إِنَّ لِيْ مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِيْ يُرِيْدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِيْ فَقَالَ: أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ
“Seorang laki-laki berkata, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai harta dan anak. Sedangkan ayahku ingin mengambil hartaku.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Engkau dan hartamu untuk ayahmu.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya nomor 2291. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahulloh dalam Shahih Ibnu Majah nomor 1856. Huruf lam pada kata “liabika” bukan bermakna kepemilikan, namun bermakna kebolehan. (I’lamul Muwaqi’in, 1/116)
Bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya tidak berlaku secara mutlak, namun harus memenuhi 4 syarat, antara lain: (1) Dalam pengambilan harta tersebut tidak memudharatkan anak. (2) Harta yang diambil bukanlah kebutuhan pokok bagi anak. (3) Ayah tidak mengambil harta salah seorang anaknya untuk diberikan kepada anak yang lainnya. (4) Ayah memiliki kebutuhan yang mendesak terhadap harta yang diambil dari anaknya. (As-Silsilah Ash-Shahihah, 2564)
Wallahu a’lam …