#RADIO_TV_VIDEO
#FATWA_ULAMA
✒Fatwa Ulama Lajnah Daimah no. (8162) :
"Video, Radio, Televisi dan lainnya termasuk peralatan informasi tidak bisa langsung dihukumi bahwa alat tersebut halal atau haram, karena itu hanya alat. tetapi yang dihukumi adalah pemakaiannya, jika dipakai dalam hal yang jelas haram atau mayoritas haram maka hukumnya haram, jika tidak dipakai dalam hal haram maka hukumnya halal (boleh).
Jika engkau tidak memakai video kecuali dalam hal yang baik maka itu baik (halal), jika tidak maka itu buruk".
وبالله التوفيق
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Difatwakan Ulama Lajnah Daimah :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Ketua)
Syaikh Abdurrazzaq Afifi (Wakil)
Syaikh Abdullah bin Gudayyan (Anggota).
📚Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13/47, cet keenam, th. 1438 H, Ar Riasah Al 'Amah lil Buhuts wal Ifta'.
-------------------------
Kesimpulannya bahwa Ulama kita berbeda pendapat dalam hal ini, dan sikap mereka sesama ulama tidak ada yang menjadikan permasalahan ini sebagai barometer prinsip manhaj, tidak saling mentahdzir bahkan mentabdi' hanya karena membolehkan video dan televisi untuk kajian ilmiyyah.
Bahkan sebagian ulama yang sebelumnya berfatwa haramnya televisi dan video mereka menarik fatwanya dan berubah menjadi boleh, seperti Syaikh Shaleh Al Fauzan dll.
Syaikh Rabi' Al Madkhali hafidzahullah termasuk yang mengharamkan video tetapi jika Syaikh Hasan bin Abdul Wahhab Al Banna rahimahullah dan yang lain dari masyayaikh Mesir berkunjung ke kediaman beliau di Makkah (waktu itu) beliau mempersilahkan untuk memberi taujihat dan nasehat di depan murid-muridnya.
Sikap dan akhlaq ulama patut dicontoh bukan hanya diambil fatwanya saja.
Kadang 'rusaknya' dakwah karena sebab buruknya muamalah dan akhlaq sebagian orang yang menisbatkan diri kepada ulama tapi sungguh jauh sikapnya dari ulama,.
وفقني الله وإياكم للعلم النافع والعمل الصالح وأخلاق العلماء،.