::: Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah terkait rukyat hilal dzulhijjah.
"Adapun mengenai masalah rukyat hilal Dzulhijjah maka yang dianggap -tanpa ada keraguan- adalah negeri yang menegakkan Manasik (Haji) di dalamnya. Maka apabila hilal telah ditetapkan di sana maka itulah yang diamalkan, dan negeri-negeri lainnya tidak dianggap, itu karena ibadah haji dikhususkan pada tempat tertentu yang tidak bisa dilampaui, maka kapan saja rukyat hilal dzulhijjah telah tetap di tempat itu dan maupun wilayah yang dinisbatkan kepadanya maka hukum pun menjadi tetap, meskipun wilayah-wilayah lain menyelisihinya." (Versi asli berbahasa Arabnya ada pada gambar.)
Fatāwā Nūr Aladdarbi Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. (7 /201)
Ustadz musamulyadi luqman