Kamis, 28 Juli 2022

BAB : Menyayangi Anak Yatim, Anak Perempuan, Orang Lemah, dan Orang miskinHADITS : no. 269

#SERIAL_FAWAID_KAJIAN_KOTA_MAGELANG_MENGAJI

SERIAL KAJIAN  : RIYADHUSH SHALIHIN ( Kitab Syarah-Bahjatun Nadzirin 1/354)

BAB  : Menyayangi Anak Yatim, Anak Perempuan, Orang Lemah, dan Orang miskin
HADITS  : no. 269

PEMATERi  : Ustadz Zaki Rakhmawan hafidzohulloh

• وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْنِي ‌مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنْتَيْن لَهَا، فَأَطْعَمْتُهَا ثَلاَثَ تَمْرَاتٍ، فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرفعتْ إِلى فِيها تَمْرةً لتَأَكُلهَا، فَاسْتَطعَمَتهَا ابْنَتَاهَا، فَشَقَّت التَّمْرَةَ الَّتي كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلهَا بَيْنَهُمَا، فَأَعْجَبَنِي شَأْنَهَا، فَذَكَرْتُ الَّذي صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَالَ: "إنَّ اللَّه قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الجنَّةَ، أَو أَعْتقَها بِهَا مِنَ النَّارِ" رواه مسلم 

• Terjemahan Hadits :

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia menceritakan: "Aku pernah didatangi seorang wanita miskin yang membawa dua anak perempuannya. Kemudian aku memberikan makanan kepadanya berupa tiga butir kurma. Lalu wanita itu memberikan kepada tiap anaknya tadi sebutir kurma, sedangkan yang sebutir lagi hendak diarahkannya ke mulutnya untuk dimakan, tetapi tiba-tiba (kurma itu) diminta kedua anaknya, sehingga dia membelah kurma yang hendak dimakannya tadi dan dibagikan lagi kepada mereka. Sungguh, kondisi wanita itu membuatku kagum.
Selanjutnya, apa yang diperbuat oleh wanita tersebut kuceritakan kepada Rasulullah صلى الله عليه و سلم, maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah mewajibkan baginya Surga, atau dia dibebaskan dari api Neraka lantaran perbuatan tersebut." (HR. Muslim no. 2630)

• Faidah Hadits
1. Mendatangi wanita sholihah 
(جاءتني مسكينة) “Aku pernah didatangi seorang wanita miskin….”
Seorang wanita yang berkebutuhan, hendaknya mendatangi wanita yang sholihah dan alim dalam rangka meminta solusi atas kebutuhannya.
Ini pun bisa dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu bagi seorang wanita yang mengalami kesulitan hidup maka hendaknya dia mendatangi wanita sholihah, sebagai contoh mendatangi istri ustadz sehingga disitu dicari solusi yang terbaik tanpa ada langsung kepada ustadznya. (contoh shohabiyah yang miskinah tersebut dalam hadits ini mendatangi Aisyah radhiallahu'anha bukan kepada Nabi shallallahu'alaihi wasallam), sedangkan bagi yang sudah kenal dengan pengajarnya secara langsung dan bertanya dalam sesuatu yang ilmiyah maka tidak mengapa langsung ditanyakan kepada ustadznya atau orang yang alim tanpa perantara (contohnya adalah Asma - saudari dari Aisyah radhiallahu'anha bertanya langsung kepada Nabi shallallahu'alaihi wasallam tentang masalah ilmiyah dalam agama Islam).

2. Seorang ibu akan berusaha bersikap adil secara fitrohnya

 (فشقت الثمرة التي كانت تريد أن تأكلها بينهما)

“...sehingga dia membelah kurma yang hendak dimakannya tadi dan dibagikan lagi kepada mereka...”
Seorang ibu itu akan berusaha bersikap adil secara fitrohnya, beda dengan seorang suami yang mempunyai dua istri atau lebih karena itu adalah suatu kewajiban dan terkadang adilnya tersebut tidak bisa datang secara fitroh tapi harus diasah dengan ilmu.

3. Seorang Ibu senantiasa berusaha mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan anak-anaknya dibanding kenyamanan dirinya sendiri.
Rela menahan lapar, yang diutamakan adalah rasa kenyang untuk anak-anaknya

4. Orang yang sholih/sholihah bisa mengambil pelajaran dari kondisi orang-orang biasa maupun kejadian-kejadian yang ada disekitarnya
 (فأعجبني شأنها) “Sungguh, kondisi wanita itu membuatku kagum”

Kesungguhan Aisyah radhiallahu'anha dalam menggali ilmu meski itu dari fenomena yang sederhana, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu'alahi wassalam agar mendapatkan tambahan ilmu (فذكرت الذي صنعت لرسول الله صلى الله عليه وسلم)
apa yang diperbuat oleh wanita tersebut kuceritakan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم 

#Faidah dari Kitab Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadh as-Sholihin 1/354

5. Keutamaan sedekah, karena amalan ini dapat menyucikan jiwa dan menguatkan iman seseorang kepada Rabbnya عز وجل, serta menambah keyakinan dirinya akan janji dan karunia-Nya.

6. Diperbolehkan berinfak dari harta suami dengan izinnya, baik yang bersifat umum maupun khusus

--- Disarikan bebas oleh team YAKOMA (Yayasan Kota Magelang Mengaji) ---