ini adalah pendapat bagus yang sama temukan di buku ustadz ammi nur baits tentang karyawan yang pekerjaannya campur antara halal dan haram dimana haramnya minoritas, dia bersedekah dengan gajinya sejumlah persentase dari penjualan perusahaan yang merupakan penjualan barang haram
tentunya tetap yang punya wewenang wajib membinasakan barang haram dari usahanya terutama para owner dan direktur
Wallahu a'lam
Ustadz devin halim wijaya