Sabtu, 16 Januari 2021

Siapapun yang coba coba mengobati orang, padahal ia tidak dikenal ahli pengobatan, maka ia wajib bertanggung jawab (atas kerusakan yang terjadi akibat tindakannya) (Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya)

 Ancaman dokter, medis, terapis gadungan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
من تطبب ولا يعلم منه طب فهو ضامن
Siapapun yang coba coba mengobati orang, padahal ia tidak dikenal ahli pengobatan, maka ia wajib bertanggung jawab (atas kerusakan yang terjadi akibat tindakannya) (Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya)
Ibnu Rusyud dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid berkata:
ولا خلاف أنه إذا لم يكن من أهل الطب أنه يضمن لأنه متعد
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama' bahwa bia ia bukan seorang ahli pengobatan, maka ia wajib menanggung kerusakan akibat tindakannya karena ia telah bertindak melampaui batas. (Bidayatul Mujtahid 2/418)
Andaipun pengobatan anda benar, halal bebas dari unsur haram, maka itu tidak serta merta anda bebas praktek mengobati orang lain.
Apalagi bila ternyata ditambahi "bumbu penyedap" alias "pelarisan" dengan klaim sebagai satu satunya pengobatan yang benar, halal, bahkan yang paling sesuai Al Qur'an dan As Sunnah, atau diajarkan dalam keduanya.
Semoga menyadarkan yang lupa dan bermanfaat bagi yang mencarinya.
ustadz DR muhammad arifin badri lc MA