MAJLIS FIQH SYAFI'I (1)
"TIDUR YG TIDAK MEMBATALKAN WUDHU"
*Diantara pembatal wudhu' adalah hilangnya akal karena tidur,,
*akan tapi dalam madzhab syafi'i tidak semua keadaan tidur membatalkan wudhu,,, ada satu kondisi bagaimana seseorang itu tidur akan tapi wudhunya tidak batal , yaitu pada kondisi tidur dalam keadaan duduk dan keadaan pantatnya menetap pada tempat duduknya
*dalil dalam masalah ini adalah dalam riwayat muslim ketika sahabat nabi yaitu Anas rodhiallahu anhu menceritakan bahwasanya
" كان أصحاب رسول الله صلي الله عليه وسلم ينامون ثم يصلون ولا يتوضؤون" رواه مسلم
Dahulu para shohabat nabi shollallahu alai wasallam,, mereka tertidur ketika menunggu sholat kemudian mereka sholat dan mereka tidak berwudhu''
Maka hadist ini dijadikan dalil bahwasanya para shohabat nabi mereka tidur dalam keadaan menetap pada tempat duduknya,, maka dari itu mereka tidak berwudhu ketika sholat krn duduk yg mumakkin akan mencegah keluarnya kentut yg itu merupakan pembatal sholat,,
Ala kulli khal inilah satu keadaan dimana org tidur akan tapi tidak batal wudhunya,,
Adapun kedaan tidur yg tidak menetap tempat duduknya maka membatalkan wudhu
Sebagaimana dalam hadist rosulullah shollahu alaihi wasallam " العينان وكاء الساه فمن نام فليتوضأ"
Mata adalah pengikat dubur, barang siapa yg tidur maka hendaknya dia berwudhu"
Maka madzhab syafi'i menggabungkan dua hadist diatas,, hadist yg pertama menceritakan tentang tidur yg tidak membatalkan wudhu yaitu tidur yg menetap keadaan pantatnya pada tempat duduknya,,,
Sedangkan hadist yg kedua menceritakan tentang tidur yg membatalkan wudhu yaitu selain kondosi yg telah sebutkan tadi,,,