Imam Syafi'i Membolehkan Pemberontakan?
Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Sebagian orang yang membolehkan pemberontakan terhadap pemerintah yang sah berhujjah dengan ucapan Az-Zabidi: “Pendapat lama Imam Syafi’i bahwa jika pemimpinnya fasiq maka digulingkan”. (Ittihaf Saadatil Muttaqin 2/233)
Maka perlu diketahui bahwa argumen ini sangatlah lemah, ditinjau dari beberapa sisi:
1. Patokan kita adalah dalil, bukan ucapan ulama. Setiap pendapat siapapun yang bertentangan dengan dalil maka tertolak. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Syafi’I dalam banyak ucapannya, diantaranya beliau berkata:
إِذَا وَجَدْتُمْ فِيْ كِتَابِيْ خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَقُوْلُوْا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَدَعُوْا مَا قُلْتُ. وَفِيْ رِوَايَةٍ : فَااتَّبِعُوْهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوْا إِلَى قَوْلِ أَحَدٍ
“Apabila kalian mendapati sunnah Rasulullah maka ikutilah sunnah Rasulullah dan janganlah menoleh ucapan seorangpun”. (Dzammul Kalam 3/47 karya Al Harawi)
Dan sebagaimana dimaklumi, banyak sekali hadits2 shahih yang melarang pemberontakan.
2. Az-Zabidi menegaskan bahwa ini pendapat lamanya imam Syafi’i, padahal yang menjadi patokan adalah pendapat baru Imam Syafi'i, bukan pendapat lamanya.
3. Telah shahih bahwa Imam Syafii berpendapat tidak boleh memberontak. Imam Syafi’I berkata dalam wasiatnya:
وَالسَّمْعُ لأُوْلِي الأَمْرِ مَا دَامُوْا يُصَلُّوْنَ وَالْمُوَالاَةُ لَهُمْ وَلاَ يَخْرُجُ عَلَيْهِمْ بِالسَّيْفِ
“Dan hendaknya taat kepada pemimpin selagi mereka masih shalat dan mencintai mereka dan tidak memberontak mereka”.
وَالدُّعَاءُ لأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَلاَ يَخْرُجُ عَلَيْهِمْ بِالسَّيْفِ
“Dan hendaknya mendoakan kebaikan bagi para pemimpin kaum muslimin dan tidak memberontak mereka”. (I'tiqod Imam Syafi'i. 118 oleh Al Hakkari)
4. Para murid dan ulama madzhab Syafii telah menukil adanya ijma’ larangan memberontak.
Murid beliau al-Muzani, mengatakan: “Dan hendaknya taat kepada pemimpin dalam kebaikan dan menjauhi dalam kemaksiatan”.
(Syarhus Sunnah hlm. 86).
Padahala Al-Muzani termasuk murid senior yang paling mengerti madzhab Syafii, bahkan imam Syafii mengatakan: “Al-Muzani pembela madzhabku” (Thobaqot Syafiyyah 2/94, Siyar 12/493, Wafayatul Ayan 1/217)
Demikian juga Imam Nawawi, salah satu ulama yang sangat mengerti tentang madzhab Syafii, beliau berkata: "Adapun berontak dan memerangi penguasa adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin sekalipun mereka zhalim dan fasiq". Bahkan beliau menyalahkan nukilan tersebut: “Adapun pendapat yang dinukil dalam sebagian kitab para sahabat kami (Syafiiyyah) bahwa pemimpin digulingkan maka ini adalah kesalahan penukilnya dan menyelisihi ijma’)”. (Syarh Shahih Muslim 12/229)
5. Imam Ibnu Abil Izzi Al Hanafi berkata: "Ulama Ahli Sunnah yang mengatakan boleh menggulingkan pemerintah karena dosa besar, maksudnya adalah jika aman dari fitnah. Adapun jika dikhawatirkan fitnah maka tidak boleh.
Yang berpendapat bolehnya memberontak para pemimpin apabila mereka fasik adalah Kaum Khawarij, Mu'tazilah dan Rafidhah. Adapun Ahli Sunnah, mereka bersepakat tidak bolehnya memberontak pemimpin karena sebab melakukan dosa besar jika pemberontakan menimbulkan kerusakan lebih besar ketimbang dosa besar yang dilakukan pemimpin. Dengan demikian batal-lah celaan sang penulis terhadap Imam Syafi'i". (Al Ittiba' hlm. 77)
(Dari kitab "Al-Intiqo’ fi Aqoidi Aimmatil Arbaah Al Fuqoha’" hlm. 70-71 oleh Dr. Thariq bin Sa’id Al-Qohthoni dengan beberapa tambahan).
Ustadz abu Ubaidah as sidawi