Hukum belajar ilmu alat kepada ahlul bid'ah
Bagaimana hukum belajar ilmu alat seperti bahasa Arab (nahwu, sharaf, imla', balaghah, badi', khat, dll.) atau ilmu Al Qur'an (tajwid, tahsin, qira'at, dll.) kepada ahlul bid'ah ketika yang ada hanya mereka?
Syaikh Ubaid Al Jabiri menjelaskan, dalam keadaan tidak ada guru yang dari kalangan orang-orang yang berpegang pada manhaj salaf, dibolehkan belajar ilmu alat dari orang-orang yang tidak bermanhaj salaf dengan 2 syarat:
1. Orang yang mau belajar tersebut harus sudah paham akidah yang benar dan ilmu syar'i secara umum
2. Orang yang mau belajar tersebut haruslah orang yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh
(Fatwa lengkap: http://bit.ly/2LpXjJF)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani juga ketika ditanya perihal yang sama, beliau menjawab:
إذا كان هو متمكنا في العقيدة جاز ، وإلا فلا
"Kalau orang yang hendak belajar tersebut sudah mantap ilmu aqidahnya, maka boleh. Jika belum, maka tidak boleh" (Fatwa lengkap: http://bit.ly/35cX8s7).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, menasehatkan untuk orang yang tinggal di daerah yang tidak ada guru dari kalangan Ahlussunnah agar berusaha belajar dari guru dari kalangan Ahlussunnah melalui media komunikasi, atau berkunjung ke daerah yang ada guru di sana, atau upaya-upaya yang lain.
Syaikh Ibnu Al Utsaimin juga mengatakan:
وإذا كان يريد أن يتعلم منهم فلا يتعلم منهم، حتى لو كان في غير العقيدة، حتى لو كان يدرسهم في النحو أو البلاغة. لا تقربهم؛ لأنهم قد يدسون السم في الدسم
"Jika duduk di majelis ahlul bid'ah tujuannya adalah untuk belajar, maka ini tidak diperbolehkan. Walaupun bukan untuk belajar akidah. Walaupun yang dipelajari adalah nahwu atau balaghah. Jangan dekati mereka. Karena dikhawatirkan akan mereka akan menyelipkan racun di dalam lemak" (Liqa Baabil Maftuh, rekaman nomor 162).
Kesimpulannya, tidak boleh bermudah-mudahan belajar ilmu alat kepada ahlul bid'ah, kecuali tidak ada lagi orang yang bisa mengajarkan kecuali mereka dan sudah punya dasar akidah dan manhaj yang kuat.
Wallahu a'lam.
Ust yulian purnama