Jumat, 15 Januari 2021

ARTI لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ALA HARAKAH

 ARTI لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ALA HARAKAH*

▶️ Tidak Ada Hakim/Pembuat Hukum Kecuali Allah [1]
Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah berkata: Pada saat ini ada orang yang menafsirkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ dengan mengEsakan Allah dalam hukum. Ini adalah penafsiran yang salah, karena masalah hukum itu hanyalah bagian dari makna لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ, bukan inti dari makna kalimat yang agung tersebut.
Akan tetapi makna yang benar adalah “Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah” dengan berbagai macam bentuk ibadah. Termasuk di dalamnya mentauhidkan Allah dalam masalah hukum. Seandainya manusia mencukupkan diri dengan tauhid hakimiyah (mengesakan Allah dalam hukum) tanpa melaksanakan (mentauhidkan) bagian lain dari bentuk ibadah, maka mereka tidak termasuk sebagai kaum muslimin. Oleh karena itulah, para pengikut pemikiran ini (takfiriyyin, quthbiyyin, harakiyyin [2]), tidak melarang dari kesyirikan (seperti penyembahan terhadap wali-wali yang telah mati) dan tidak memperhatikannya. Bahkan mereka menamakannya dengan syirik biasa (tidak signifikan).
Sesungguhnya syirik yang sebenarnya (kata mereka) adalah syirik dalam hakimiyah (syirik istana) yang mereka namakan dengan syirik politik. Oleh karenanya mereka memfokuskan dakwah kepadanya saja. Dan mereka mentafsirkan syirik dengan mentaati penguasa yang zhalim” [3].
----------------------
[*] Disalin dari buku Menyelami Samudra Kalimat Tauhid Hal. 68-69, Cetakan Kedua, 2019.
[1] Diantara yang mengartikan seperti ini adalah Sayyid Quthub di dalam kitabnya Fi Dzilâli Al-Qurân, 2/1006 dan juga saudaranya Muhammad Quthub di dalam kitabnya Haula Tathbîqi Asy-Syarîah, hal. 20.
[2] Takfiriyyin adalah kelompok yang hobi mengobral vonis kafir kepada kaum muslimin tanpa haq. Quthbiyyiin adalah fans berat Sayyid Quthub. Harakiyyin adalah kelompok harakah/pergerakan yang fanatik kepada kelompoknya.
[3] Syarhu Kasyf Asy-Syubhât, hal. 46.
ustadz abdurrahman thoyyib lc