Pembatasan masalah ushul hanya dalam aqidah dan furu' dalam masalah fiqih adalah pembagian yang tidak tepat.
Sebab dalam permasalahan aqidah pun ada furu' sebagaimana dalam fiqih ada permasalahan ushul.
1. *Contoh ushul dalam aqidah : keimanan terhadap mizan.
*Contoh furu'nya : permasalahan apakah yang ditimbang itu amalnya atau suhufnya (lembaran amal) atau orangnya
2. *Contoh ushul dalam fiqh : wajibnya Zakat.
*Contoh furu'nya : permasalahan apakah janin wajib zakat fithri atau tidak.
Dalam kedua kasus ini, orang yang menginkari ushul setelah sampai kepadanya ilmu dia dihukumi kafir.
Sebaliknya orang yang keliru dalam masalah furu' tidak berhak dicela.
Ustadz Ikhsan Faqih