Catatan pelajaran kajian "Kaidah Bisnis Online" bersama: Ustad Arifin Badri
1. Secara umum, aturan dalam transaksi online sama seperti aturan dalam transaksi offline.
2. Chat dan komunikasi via online selama terus aktif maka dianggap 1 majlis
3. Syariat menjaga agar pasar di masyarakat bisa berjalan secara natural, shg ada banyak larangan yg mengganggu pasar, seperti monopoli (ihtikar), talaqqi rukban, praktek pencaloan, dst.
4. Dropshipping dibolehkan dg skema salam
5. Dropshipper yg menjadi wakil, bs dilakukan dg izin umum, misalnya merchant membuka kesempatan dropshipping bg konsumennya.
6. Jk dropshipper bukan wakil mk tdk boleh melakukan COD. Jk dilakukan COD maka terjadi jual beli kali' bil kali'.
7. Poin 6 menjadi kaidah umum bahwa dlm akad salam tdk boleh dilakukan dg COD, krn termasuk jual beli kali' bil kali'.
Demikian, Allahu a'lam
Ustadz ammi nur baits