Imam al-Qurthuby rahimahullah menjelaskan,
أن الأجر في الإنفاق إنما يحصل بقصد القربة سواء كانت واجبة أو مباحة وأفاد مفهومه أن من لم يقصد القربة لم يؤجر لكن تبرأ ذمته من النفقة الواجبة.
"Sesungguhnya nafkah seorang suami kepada keluarganya akan bernilai pahala bila dia meniatkan nafkah tersebut untuk mendekatkan dirinya kepada Allah, baik nafkah itu sifatnya wajib maupun sunnah.
Dan bisa difahami pula bahwasannya barangsiapa yang memberikan nafkah kepada keluarganya namun ia tidak berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka dia tidak akan diberi pahala. Hanya saja kewajibannya untuk memberikan nafkah telah gugur."
Fathul Bari 1/136.