Orang yang mengikuti ulama karena dalil adalah muttabi'.
Dan untuk mencapai derajat ittiba' tidak harus seorang mujtahid yang menguasai perangkat2 ijtihad.
Dapat memahami argumen yang dibawakan ulama, maka telah cukup.
Ketika dia sudah tenang dan tentram dengan pendapat ulama tersebut atas dasar kuatnya pendalilan, maka jangan suruh dia untuk turun derajat dengan disuruh ikut pendapat atas dasar ketokohan/keulamaan.