Tidak usah merasa aneh dengan dalil "tidak pernah dikatakan atau dilakukan oleh Nabi saw" karena ini sudah sesuai kaidah yang ditetapkan banyak ulama :
الأصل في العبادة التوقف/التحريم
"Asal dalam ibadah adalah tawaquf (menahan diri)/haram"
Artinya berpaku pada nash, karena yang berhak menentukan syariat adalah Allah SWT dan rasul-Nya.
Anda mau menentang kaidah ini?
Merasa aneh saja dengan pegiat fiqih tapi seakan alergi dengan kaidah ini.
Jangan meremehkan perkara bid'ah yang diperingatkan keras oleh Nabi saw. Justru kita harus berhati-hati.
Hanya yang jadi titik perbedaan adalah apakah perayaan maulid Nabi saw ini apakah ada unsur ritual ibadah di dalamnya ataukah sebatas seremonial keduniaan yang bukan merupakan ritual ibadah.
Nyatanya sulit untuk dikatakan sebagai seremonial keduniaan belaka. Pada prakteknya kental dengan ritual peribadatan, ada saja ritual yang dibuat-buat, bahkan dianggap ritual wajib tahunan.
Wallahu A'lam.
Ustadz Muhammad atim