Jumat, 22 September 2023

nikah siri sah kah?

*NIKAH SIRRI, SAHKAH?*

_Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi_


Nikah Sirri yang dimaksud di sini yaitu suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan (baca: KUA).

Sebagian kalangan melakukan nikah karena beberapa faktor, baik sosial, ekonomi atau lainnya. 

Walau pencatatan pernikahan bukan syarat pernikahan dalam agama, namun ia memiliki manfaat-manfaat besar sehingga dibuat peraturan dan undang-undang oleh pemerintah di berbagai negara.

Kesimpulan masalah ini adalah:

1. Nikah tanpa pencatatan secara resmi oleh pegawai pemerintah hukumnya adalah sah secara agama selagi semua persyaratan nikah telah terpenuhi seperti adanya wali, saksi, mahar dan sebagainya. 

2. Pencatatan nikah memang tidak ada pada zaman Nabi dan para sahabat, namun itu hanyalah politik syar'i yang tidak bertentangan dengan agama, bahkan memiliki banyak manfaat.

3. Wajib bagi setiap muslim untuk mentaati undang-undang tersebut dan tidak melanggarnya karena ini termasuk salah satu bentuk ketaatan kepada pemimpin. 
(Lihat Mustajaddat Fiqhiyyah fii Qodhoya Zawaj wa Tholaq karya Usamah Umar Sulaiman Al-Asyqor, Dar Nafais, Yordania, cet kedua 1425 H, Az-Zawaj Al-'Urfi karya DR. Ahmad bin Yusuf Ad-Daryuwisy, Darul Ashimah, KSA, cet pertama 1426 H).

Inilah yang difatwakan oleh para ulama kita, seperti l Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdur Rozzaq Afifi, Abdullah Al-Ghudayyan, Abdullah bin Qu'ud:

"Apabila telah terjadi akad ijab qobul dengan terpenuhinya semua syarat nikah dan tidak ada semua penghalangnya maka pernikahan hukumnya adalah sah. 
Dan apabila secara undang-undang, pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan maka hal itu wajib dipatuhi". (Fatawa Lajnah Daimah 18/87 no. 7910)

Demikian juga para anggota komisi fatwa sekarang seperti Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Sasyri dan lain-lain, penulis pernah menanyakan kepada mereka tentang masalah ini, dan jawaban mereka seperti kesimpulan kami. Ini juga merupakan fatwa MUI dalam keputusan mereka. (Lihat Himpunan Fatwa MUI hlm. 766)

Maka seyogyanya kita berhati-hati dengan nikah sirri. Sebaiknya kita nikah secara resmi sesuai undang-undang negara agar lebih aman dan nyaman, apalagi pemerintah kita sangat mempermudah urusan pernikahan.

Wallahu A'lam.

┈┉┅━━••••━━┅┉┈

#yau #yusufabuuabiadah #doa #keinginan #citacita #serialdoayau #kumpulandoa #nikah #nikahsiri #hukumnikahsiri

🌐 Website : abiubaidah.com
📱Facebook: FB.com/YusufAbuUbaidah
💻YouTube : bit.ly/youtubeYAU
📲Instagram: bit.ly/YAUig
🖥Twit: twitter.com/YusufAbuUbaidah
📟Telegram: t.me/ilmu20
📚 Ebook: abiubaidah.com/ebook