Fenomena
Kalau kita perhatikan kitab² fiqih, kita dapati "kitabul buyu (fiqih jual-beli)" atau ahkamul buyu' diletakkan oleh para Ulama setelah Ahkamul 'ibadah (Thaharah, shalat, zakat, shaum dan haji), dan ini merupakan tartib yang bagus dan indah, yang dimaksudkan darinya mendahulukan hak Allah di atas hak² makhlukNya, maka sangat timpang jika seseorang semangat belajar ahkam buyu' tapi tidak paham tentang hukum² thaharah dan shalatnya.